Sabtu, Oktober 10, 2009

BAB I : PENDAHULUAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kita mengenal beberapa perusahaan monopoli di Indonesia. Perusahaan-perusahaan kami dalam tujuan tersebut diberi mandat untuk menyediakan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Salah satu Perusahaan tersebut adalah PT. Listrik.

PT. Listrik merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. Listrik untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. Listrik justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

Dalam makalah ini akan dibahas bagaimana PT. Listrik sebagai perusahaan monopoli berkaitan dengan etika bisnis, disertai beberapa contoh kasus yang pernah ada.

1.2 Batasan Masalah

Dalam makalah ini hanya dibahas tentang pelanggaran berkaitan dengan etika bisnis yang dilakukan oleh PT. Listrik.

1.3 Tujuan

Adapun maksud dan tujuan kami dalam penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi syarat dalam mata kuliah Etika Bisnis, untuk memperkenalkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Listrik kepada para mahasiswa untuk menambah pengetahuan dan wawasan.

BAB II : ISI

BAB II

ISI

2.1 Pengertian monopoli

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.


2.2 Jenis monopoli

Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.

Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

2.3 Ciri pasar monopoli

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:

1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.

2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.

3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.

4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.

5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

2.4 Undang-undang tentang monopoli

Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

2.5 Contoh Kasus

PT. Listrik adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. Listrik masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. Listrik sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. Listrik termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. Listrik merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. Listrik adalah:

1. Fungsi PT. Listrik sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. Listrik. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. Listrik sendiri.

2. Krisis listrik memuncak saat PT. Listrik memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PT Listrik berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. Listrik memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. Listrik, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

2.6 Monopoli PT. Listrik ditinjau dari teori etika deontologi

Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.

Dalam kasus ini, PT. Listrik sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. Listrik belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

2.7 Monopoli PT. Listrik ditinjau dari teori etika teleology

Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. Listrik terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. Listrik dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

2.8 Monopoli PT. Listrik ditinjau dari teori etika utilitarianisme

Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. Listrik bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. Listrik.

BAB III : PENUTUP

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Listrik telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. Listrik ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3.2 Saran

Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. Listrik saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

contoh kasus etika bisnis

LAMPIRAN

Etika bisnis: Monopoli – Kasus PT. Listrik

A. Latar belakang masalah

PT. Listrik merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. Listrik untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. Listrik justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.

B. Pengertian monopoli

Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.

Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

C. Jenis monopoli

Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.

Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.

D. Ciri pasar monopoli

Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:

1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.

2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.

3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.

4. Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.

5. Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

E. Undang-undang tentang monopoli

Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

F. Rumusan masalah

PT. Listrik adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. Listrik masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. Listrik sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.

Usaha PT. Listrik termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. Listrik merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. Listrik adalah:

1. Fungsi PT. Listrik sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. Listrik. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2. Krisis listrik memuncak saat PT. Listrik memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PT. Listrik berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

Dikarenakan PT. Listrik memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. Listrik, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

G. Monopoli PT. Listrik ditinjau dari teori etika deontologi

Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.

Dalam kasus ini, PT. Listrik sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. Listrik belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

H. Monopoli PT. Listrik ditinjau dari teori etika teleology

Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. Listrik terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. Listrik dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

I. Monopoli PT. Listrik ditinjau dari teori etika utilitarianisme

Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. Listrik bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. Listrik.

J. Kesimpulan

Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT.. Listrik telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. Listrik ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

K. Saran

Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. Listrik saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.


Pemadaman Listrik: PT Listrik Menjual Barang Yang Cacat Produk

“Listrik membuat hidup lebih baik”. Begitu semboyan yang selalu dilontarkan oleh PT. Listrik. Semboyan ini terasa “membumi” sampai ke masyrakat perdesaan yang berada di pelosok negeri yang bernama Indonesia ini. Namun, ketika begitu gencarnya semboyan ini dilecutkan oleh PT. Listrik, disisi lain terdapat berjuta masalah ketenagalistrikan di Indonesia, diantaranya krisis energi listrik.

Pada konteks Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan khususnya di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, krisis energi listrik tersebut telah menyebabkan pihak PT. Listrik melakukan pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak (NB: Disebut sepihak karena tidak pernah meminta persetujuan dari konsumen) dan sangat mengorbankan rakyat. Ironisnya, para pengambil kebijakan tertinggi baik pada level Pemprov NTT maupun Kabupaten Kupang dan Kota Kupang tidak pernah “bersuara” tentang persoalan yang sanagat meresahkan rakyat ini. (NB. Mungkin karena di rumah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati &WaliKota/Wakil Walikota, yang dibiayai melalui pajak dan retribusi yang dikumpulkan oleh rakyat sambil mengeluarkan keringat darah dan airmata, tidak pernah terjadi pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak).

Pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT. Listrik ini disebut sangat meresahkan rakyat karena, selain aktivitas para pebisnis merugi akibat berbagai unit usaha mereka menggunakan jasa listrik, juga kerusakan barang-barang elektronik milik pelanggan yang tidak ternilai harganya. Bahkan lebih celakanya lagi, pemadaman mendadak itu berdampak kebakaran akbit arus pendek dan juga warga menggunakan lilin sehingga terjadi kebakaran di Kota Kupang seperti yang beritakan diberitakan media. Pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak oleh PT. Listrik ini, juga patut diduga menjadi penyebab maraknya terjadi kasus pencurian dan merosotnya angka kelulusan siswa di Kota Kupang.
Berkaitan dengan Pemadaman listrik bergilir yang diduga dilakukan secara sepihak ini, pihak PT Listrik sering berdalih bahwa tidak ada pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak, tetapi didahului dengan pemberitahuan (NB: Bagaimana informasi ini bisa didengar lewat media elektronik sedangkan listrik padam dan tidak semua konsumen punya uang untuk mengakses lewat media cetak) sehingga pelanggan sudah siap untuk mengamankan peralatan elektronik yang ada dirumah masing-masing. Argument seperti ini sangat di sayangkan karena sebagai “Pemain Tunggal” dalam bisnis kelistrikan di NTT pada umumnya dan khususnya di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, PT Listrik seharusnya menjual Produk listrik yang baik pada konsumen dan bukan barang yang “cacat produk”.

Betapa tidak cacat produk …?? Jika mengacu pada aspek regulasi, apa yang dilakukan oleh PT. Listrik secara diametral sangat bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum, seperti: UU No. 20 Tahun 2002, tentang Ketenagalistrikan, UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, KEPPRES No. 89 Tahun 2002, tentang Harga Jual Listrik 2003 yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), serta SK. DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 tahun 2002, tentang deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. Listrik.
Sebagai contoh, simak pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang dalam penjelasan huruf g nya di jelaskan bahwa konsumen mempunyai hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif. Begitu juga dengan hak untuk mendapatkan ganti rugi akibat kerusakan berkaitan dengan pemadaman listrik sepihak, sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999.
Konsumen listrik juga mempunyai hak sangat kuat seperti yang tertera dalam pasal 34 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2002 yang mengatakan bahwa konsumen listrik mempunyai hak untuk: Pertama, Mendapat pelayanan yang baik. Kedua, Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Ketiga, Memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar. Keempat, Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Kelima, Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau pengoperasian.

Selain “diikat” dengan UU No. 20 Tahun 2002, PT. Listrik juga terikat dengan aturan yang lebih teknis, yakni SK DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 Tahun 2002, tentang deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. Listrik. Lewat SK DIRJEN tersebut, PT. Listrik dipaksa untuk memberikan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban (biaya Abonemen), jika PT. Listrik melanggar 3 (tiga) indikator yang dideklarasikannya, yaitu: Lamanya Gangguan, Jumlah Gangguan dan Kesalahan Baca Meter. Sebagai contoh, jika PT. Listrik menjajikan pemadaman dalam bulan agustus 2008 paling lama hanya 3 (tiga) jam, tetapi realisasinya melebihi 3 (tiga) jam, maka PT. Listrik dikenakan penalty berupa pemberian kompensasi kepada konsumen listrik sebesar 10%. Atau jika PT. Listrik mengatakan bahwa kesalahan baca meter dalam triwulan terakhir (Juli s/d September) sebanyak 2 (dua) kali, tapi realisasinya mencapai 3 (tiga) kali, maka akibatnya PT. Listrik juga harus memberikan bonus
kepada konsumen berupa discount 10% dari biaya beban (Abonemen).

Informasi dan kebijakan sepenting ini, sayangnya, nyaris tidak terdengar oleh konsumen. Sangat sedikit konsumen yang mengerti ada ketentuan ini. Ironisnya, PT. Listrik sepertinya ‘menyembunyikan” ketentuan tersebut, agar tidak didengar, dilihat dan diketahui oleh konsumen. Padahal seharusnya SK DIRJEN Listrik dan Pemanfaatan Energi No. 114 tahun 2002, seharusnya diumumkan seacara luas oleh PT. Listrik, sehingga masyarakat konsumen dapat memahami dan agar mereka bias melakukan komplain.

Pada akhirnya saya ingin mengatakan bahwa “Ketika ketidakadilan yang dilakukan oleh PT. Listrik kepada konsumen makin sempurna, maka indikasi korupsi yang terjadi dalam pengelolaan PT. Listrik semakin transparan”. Untuk itu, sudah seharusnya seluruh konsumen listrik di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang melakukan pemantauan korupsi yang diduga terjadi di PT. Listrik, sekaligus melakukan gugatan Class Action kepada pihak PT. Listrik agar mendapat ganti rugi sehubungan dengan pemadaman listrik yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak PT. Listrik.

Oleh. Paul SinlaEloE
(Penulis: Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT)


Kritikan atas Gangguan PT Listrik

Senin, 21 September 2009 - 20:40 wib

Bersama ini kami selaku warga masyarakat yang tinggal di wilayah Cinangka Depok ingin memberikan masukan/kritikan ke pihak PT Listrik sesuai area jaringan di lokasi ciputat cinangka. Bagaimana pelayanan atas jaringan listrik di lokasi tersebut,karena dlm beberapa bulan ini sering mengalami gangguan pemadaman dadakan dan hal itu terjadi dalam 1 hari bisa 3-4 kali mati/putus listriknya. dan ini sangat2 mengganggu kami mungkin semua anggota masyarakat yang mengalamainya, bukan-bukan apa-apa yach kalau listrik memang sering2 mati akan berakibat merusak semua alat2 elektronik (TV/KUlKAS/PS dll), memang sih jika di telpon ada gangguan-gangguan dll tapi kok sampai sesering itu dan kenapa di daearah lain tidak segampang itu mati-mati terus. Oleh karena itu mohon perhatian dan bantuan pihak terkait Pejabat PT Listrik setempat dapat lebih memperhatikan keluhan2 masyarakat dan jangan jika telat membayar langsung mau di putus alirannya dll. Demikian masukan ini disampaikan, semoga bisa bermanfaat untuk semuanya.

Sonny
Cinangka, Wates, Depok
Telp: 02170624676


Monopoli PT Listrik

Sejak zaman soeharto, negara kita ini sudah di monopoli pemerintah, lihat saja PT Telpon, PT Kereta Api dan PT Listrik. PT Telpon merupakan aset pemerintah. Semenjak munculnya provider lain seperti E dan F, PT Telpon seperti kena getok dulu kepalanya, baru mau memperbaiki kinerjanya.lihat saja saat zaman Soeharto, PT Telpon dengan sombong telekomunikasi dialah yang menguasai, seperti pemasangan telpon baru saja susahnya minta ampun, tapi sekarang langsung telpon, langsung kring. Seperti itulah PT Telpon, kalau tidak ada saingan, pasti gak mau memperbaiki kinerja.

PT Listrik? Kita harus buat seperti PT Telpon juga, biar ada investor masuk mau menamamkan modal, tapi oleh pihak PT Llistrik ditolak. Mau sampai kapan negri ini mau d monopoli? Apakah tunggu investor asing masuk dan menunggu PT Listrik Kebakaran jengot dulu? Belajarlah dari PT Telpon, baru pemerintah ini bisa maju.

PT Kereta Api. Satu lagi aset pemerintah yang memonopoli, ada investor asing yang menanamkan modalnya di monorel ditolak mentah-mentah oleh pihak PT Kereta Api. Pihak PT Kereta Api tidak mau usaha kereta api di Indonesia disaingi? Mau dibawa kemana Indonesia berikutnya? apa menungu pulau-pulau dijual dulu baru saling menyalahkan?

Kepada PT Listrik dan PT Kereta Api, belajarlah dari PT Telpon, jangan monopoli sendiri berbuat seenaknya dan meyengsarakan rakyat. Semoga pemerintah belajar dari kasus PT Telpon.
Anto
PalaSari radio 21, Bandung
085624192760
(//fer)

Membenahi Perusahaan Listrik Negara

31 Jan 2008 06:26

Berhenti operasinya unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati B pada 31 Desember 2007 karena kekurangan pasokan batu bara mengundang komentar: mengurus satu pembangkit kapasitas 1.200 megawatt saja sudah kedodoran, bagaimana nanti kalau proyek 10.000 MW sudah berjalan?

Ironis, PT Listrik kembali menyalahkan faktor buruknya cuaca sebagai penyebab terhambatnya pasokan batu bara. Apabila dirunut, matinya pembangkit karena kekurangan pasokan ini sudah kejadian kedua.

Sebelumnya, pada Maret 2007, PT Listrik menghentikan operasi PLTU Tanjung Jati juga karena alasan cuaca. Dua kapal pengangkut batu bara yang memaksa merapat terempas gelombang yang mengakibatkan rusaknya fasilitas dermaga bongkar. Akibatnya, selama dua minggu tidak ada batu bara yang masuk.

Hal serupa juga terjadi pada PLTU Cilacap. Pembangkit swasta yang dioperasikan PT Sumber Segara Primadaya ini pada Kamis (3/1) berhenti operasi karena kehabisan pasokan. Pengelola pembangkit mengaku stok batu bara yang tersedia hanya untuk 10 hari, di bawah standar minimal satu bulan.

Namun, benarkah buruknya cuaca sebagai satu-satunya penyebab terganggunya pasokan? Apakah keputusan Menneg BUMN memberhentikan Direktur Pembangkitan dan Energi Primer sudah didasari evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelolaan kelistrikan?

Pertama, dari sisi perencanaan pembangkit. Kekurangan pasokan batu bara karena cuaca tidak pernah dikeluhkan pembangkit listrik lain yang sama-sama terletak di pantai utara Jawa.

General Manager PLTU Tanjung Jati B Basuki Siswanto mengakui, posisi dermaga yang tegak lurus dengan arah datangnya angin saat musim barat menyulitkan kapal pengangkut untuk masuk.

Tiga kapal pengangkut batu bara yang sudah dua minggu lebih menunggu di perairan Jepara tidak juga berhasil merapat karena kecepatan angin di atas 40 knot dan gelombang tinggi.

Seharusnya, kesalahan pembangunan semacam ini tidak terjadi jika mitigasi dalam perencanaan pembangkit berjalan baik. Pertanyaannya, mengapa tidak dilakukan antisipasi terhadap cuaca buruk, yaitu dengan menambah pasokan lebih dari biasa, yang hanya dua minggu menjadi minimal satu bulan.

Untuk kasus PLTU Tanjung Jati B, mencari tambahan batu bara tidak mudah karena spesifikasi batu bara yang digunakan berkalori tinggi, yaitu 5.900 kilokalori (kkal) per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar PLTU, yang biasanya menggunakan 5.100 kkal.

Hanya sedikit perusahaan tambang yang memproduksi batu bara dengan spesifikasi itu. Dalam posisi membutuhkan, tentu sulit bagi PT Listrik menegosiasikan harga yang pantas dengan perusahaan batu bara yang sanggup memasok untuk PLTU Tanjung Jati B. Harga dasar kontrak batu bara yang diteken tahun 2006 untuk PLTU Tanjung Jati B berkisar Rp 508.850 per ton.

Menambah cadangan bahan bakar juga kerap memunculkan persoalan karena akan berhadapan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, misalnya, dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan ditetapkan rata-rata stok untuk dua minggu. Penyediaan lebih berarti ada dana yang menganggur.

PLTU Tanjung Jati B dengan kebutuhan batu bara per unit pembangkit 5.000 ton per hari minimal perlu menyiapkan stok 300.000 ton dalam sebulan. Pilihan menambah stok lebih realistis ketimbang risiko yang harus ditanggung dengan membakar solar, karena pembangkit kehabisan batu bara.

Matinya dua unit PLTU Tanjung Jati B harus digantikan dengan menambah solar di pembangkit listrik lain. PT Listrik harus mengeluarkan biaya BBM yang besarnya Rp 15 miliar per hari. Akibat lanjutannya tentu saja pemakaian BBM untuk pembangkit meningkat. Ujung-ujungnya, subsidi yang diberikan pemerintah tidak cukup dan perusahaan merugi.

Tahun 2007, dari target laba Rp 3 triliun, PT Listrik diperkirakan bakal rugi Rp 1,51 triliun. Biaya pembelian BBM tahun 2007 mencapai Rp 45,97 triliun atau 43 persen dari total biaya usaha. Pemakaian BBM pada tahun 2007 mencapai 10,02 juta kiloliter, lebih tinggi dari sasaran yang sebesar 7,65 juta kiloliter.

Tambahan subsidi

Tahun ini, dengan patokan perkiraan rata-rata harga minyak 80 dollar AS per barrel, PT Listrik memperkirakan biaya bahan bakar Rp 84 triliun. Sekitar Rp 64 triliun adalah biaya BBM. Dengan patokan subsidi listrik Rp 29 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008, dan janji tidak ada kenaikan tarif seperti yang dilontarkan pemerintah, PT Listrik kembali bersiap meminta tambahan subsidi.

Selain lemah dalam perencanaan, PT Listrik juga lemah dalam pengelolaan pembangkit. Hal itu terlihat dalam kasus rusaknya trafo di PLTU Suralaya Unit 5 yang berkapasitas 600 MW. Trafo tersebut rusak sejak Juni 2007. Akibatnya, sistem Jawa-Bali kehilangan daya sebesar 600 MW selama setengah tahun.

PT Listrik tidak memiliki trafo cadangan sehingga harus menunggu 11 bulan untuk sebuah trafo baru. Dengan pertimbangan biaya dan waktu, PT Listrik memilih memesan trafo ke China karena harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan pabrikan Jepang atau Jerman. Rencananya PLTU Unit 5 Suralaya mulai uji coba operasi pada Mei 2008.

Bandingkan dengan PLTU Paiton yang dikelola swasta. Selain memiliki cadangan, pengelola PLTU Paiton mengasuransikan peralatan yang dimilikinya. Bagi pengelola listrik swasta, berhenti beroperasinya pembangkit merupakan kerugian bagi mereka.

Komisaris Utama PT Listrik Alhilal Hamdi mengakui PT Listrik agak kedodoran dalam mengantisipasi banyaknya proyek kelistrikan yang berjalan. Sejak krisis ekonomi tahun 1998, PT Listrik cukup lama tidak membangun pembangkit. Sekarang tiba-tiba korporat harus mengerjakan proyek yang skalanya sangat besar.

Dalam lima tahun ke depan PT Listrik akan membangun 35 pembangkit di Jawa dan luar Jawa, yang masuk dalam proyek percepatan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dengan kapasitas total 10.000 MW. Selain itu, ada puluhan proyek listrik swasta yang memerlukan integrasi dalam perencanaan dengan melihat kebutuhan listrik dan kemampuan sistem.

Oleh karena itu, dalam jajaran direksi akan ditambah posisi Direktur Perencanaan dan Direktur Konstruksi. Sementara ini, posisi Direktur Pembangkitan dan Energi Primer dirangkap oleh salah satu dari direksi sampai diangkatnya direktur baru. Masa jabatan direksi yang bertugas saat ini berakhir pada Maret 2008.

Permasalahan kekurangan bahan bakar untuk pembangkit tidak terlepas dari belum tegasnya kebijakan pemerintah terkait dengan kebutuhan energi primer untuk sektor ketenagalistrikan. Pemerintah masih mengkaji opsi pemenuhan kebutuhan batu bara. Mengantisipasi bertambahnya kebutuhan pemakaian batu bara untuk sektor kelistrikan dalam dua tahun ke depan, opsi yang disiapkan adalah mengubah royalti batu bara dari bentuk tunai ke bentuk barang.

Kebijakan mengambil 13,5 persen bagian batu bara pemerintah untuk mengamankan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit pernah dilakukan pada tahun 1993. PLTU Paiton 1 dan 2 yang dibangun oleh swasta membutuhkan jaminan pasokan batu bara selama 30 tahun. Kebutuhan batu bara Paiton 1 dan 2 mencapai 4 juta setahun, sementara kemampuan produksi maksimum perusahaan tambang batu bara pada waktu itu hanya 2 juta-3 juta per tahun.

Maka, perusahaan tambang diwajibkan untuk menyerahkan 13,5 persen produksinya kepada negara, yang teknisnya dikelola dan dijual melalui PT Tambang Batu Bara Bukit Asam. Pilihan menyiapkan langsung cadangan batu bara dengan menarik bagian pemerintah lebih menguntungkan daripada membatasi ekspor batu bara. Sebab, perusahaan tambang tentu akan mematok harga jual di dalam negeri sama dengan harga ekspor.

Pemerintah juga perlu menyiapkan sarana dan infrastruktur pendukung pasokan batu bara. Aturan yang melarang kapal berbendera asing mengangkut batu bara menjadi faktor yang mengancam keamanan pasokan ke depan. Sebab, pertumbuhan armada kapal di dalam negeri belum sanggup mengimbangi kenaikan pasokan.

Sejumlah hal di atas seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan PT Listrik untuk membenahi pengelolaan ketenagalistrikan. Kalau tidak, PT Listrik akan mudah "dipelesetkan" menjadi Perusahaan "Lilin" Negara.

( 08 12:40:22/10/2007 )

Kasus PT Listrik, Kejaksaan Agung Didesak untuk Tentukan Sikap

Kejaksaan harus segera menentukan sikap terhadap kasus dugaan korupsi di PT PLN dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap atau PLTGU Borang.


Nasib empat tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 120 miliar itu diharapkan tak digantung, dengan dalih kasus itu akan diputuskan secara profesional oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Desakan tersebut disampaikan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo kepada Kompas di Jakarta, Jumat (5/10). "Kalau kejaksaan tidak bisa membawa kasus itu ke pengadilan, ya diputuskan segera. Jangan beralasan kini di Kejari Jakarta Selatan, kemudian Kejaksaan Agung lepas tangan," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, antara lain pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, akhir September lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi PLTGU Borang sudah tahap penuntutan di Kejari Jakarta Selatan. Namun, saat ditanya wartawan, Jumat, Hendarman menjawab sudah menyerahkan kasus itu ke Kejari Jakarta Selatan agar diselesaikan secara profesional.

Adnan berpendapat, bila kejaksaan memang menilai perkara itu tidak kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan, dapat dihentikan penuntutannya dengan mengeluarkan surat penghentian penuntutan perkara (SP3). "Kami akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih kasus itu," katanya.

Dalam perkara itu, penyidik Mabes Polri menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT Listrik Eddie Widiono, Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT Listrik Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit PT Listrik Agus Darmadi, serta Direktur Utama PT Guna Cipta Mandiri John Kennedy Aritonang. Mereka pernah ditahan dalam tahap penyidikan, namun bebas demi hukum.

Meski Polri menyerahkannya, berkas perkara itu tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. (idr)

Sumber : Kompas, 6 Oktober 2007