Banyak arti mengenai risiko ini, namun pada dasarnya bahwa risiko merupakan sesuatu, dalam hal ini yang akan diterima atau ditanggung oleh seseorang sebagai konsekuensi atau akibat dari suatu tindakan.
Berikut ini diberikan beberapa arti lain dari risiko.
a.Risiko adalah kesempatan timbulnya kerugian.
b.Risiko adalah kemungkinan timbulnya kerugian.
c.Risiko adalah ketidakpastian.
d.Risiko adalah penyimpangan hasil actual dari hasil yang diharapkan.
e.Risiko adalah suatu hasil yang berbeda dari hasil yang diharapkan.
Dengan adanya risiko ini, maka akibat yang mungkin akan ditimbulkan antara lain sebagai berikut.
1.Timbul Kerugian, artinya bahwa dengan adanya risiko, maka hasil positif yang akan diperoleh atau diharapkan nantinya, dalam hal ini keuntungan akan berkurang dari semestinya.
2.Adanya Ketidakpastian, artinya dengan adanya risiko, maka tidak mungkin lagi dapat dipastikan hasil positif yang mungkin akan diterima, karena risiko tidak bisa dihitung secara pasti.
Risiko tidak akan mungkin dihilangkan 100%, tetapi hanya dapat diminimalkan atau dibuat sekecil mungkin sampai pada batas-batas tertentu, yaitu dengan jalan mengelola risiko secara baik (manajemen risiko).
Untuk mengelola risiko ini, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
1.Pengetahuan atau ilmu yang menyangkut hal-hal berikut.
·Jenis –jenis risiko
·Sumber risiko
·Karakteristik risiko
2.Cara penanganan risiko
Jenis-jenis risiko
1.Risiko dinamis, yaitu risiko yang berhubungan dengan dinamika atau perubahan keadaan ekonomi, seperti tingkat harga, selera, dan teknologi.
Risiko dinamis dapat berupa sebagai berikut.
·Risiko manajemen, yang terdiri atas sebagai berikut.
-Risiko pasar
-Risiko keuangan
-Risiko produksi
·Risiko fundamental, yaitu risiko yang menyangkut rakyat banyak.
·Risiko khusus, yaitu risiko yang menyangkut perorangan.
·Risiko murni, yaitu risiko yang sifatnya alami (murni).
·Risiko spekulatif, yaitu risiko yang sifatnya untung-untungan.
·Risiko perorangan, yaitu risiko yang dapat menimpa orang.
·Risiko kebendaan, yaitu risiko yang menyangkut harta benda.
·Risiko politik, yaitu risikoyang berhubungan dengan terjadinya perubahan politik yang diambil oleh pemerintah.
·Risiko inovasi, yaitu risiko yang berhubungan dengan terjadinya perubahan-perubahan produk, baik berupa bentuk, isi, cara-cara, metode baru dalam pembuatannya.
2.Risiko Statis, yaitu risiko yang berhubungan dengan keadaan ekonomi yang statis.
Risiko statis dapat berupa sebagai berikut.
Sumber-sumber Risiko
1.Masyarakat (risiko sosial), berupa tindakan orang-orang yang menciptakan kejadian yang menyebabkan terjadinya penyimpangan yang merugikan dari harapan kita.
2.Fisik (risiko fisik), berupa fenomena alam dan kesalahan manusia.
3.Ekonomi (risiko ekonomi), berupa keadaan ekonomi yang mungkin mengalami perubahan atau tidak.
Karakteristik Risiko
1.Langsung.
2.Tidak Langsung.
3.Tanggung gugat.
4.Perbuatan oknum tertentu yang dapat menimbulkan kerugian.
Penanganan Risiko
1.Pencegahan.
2.Pengendalian.
3.Pemindahan(asuransi)
2. KONDISI BERISIKO
Kondisi berisiko adalah suatu keadaaan yang memenuhi beberapasyarat, yaitu sebagai berikut:
·Ada alternatif tindakan yang fisibel(dapat dilakukan).
·Ada kemungkinan kejadian yang tidak pasti dengan masing-masing nilai probabilitas.
·Memiliki nilai “pay off” sebagai hasil kombinasi suatu tindakan dan kejadian tidak pasti tertentu.
Pay off merupakan nilai yang menunjukan hasil yang diperoleh dari kombinasi suatu alternative tindakan dengan kejadian tidak pasti tertentu. Pay off dapat berupa nilai pembayaran, laba, kenaikan pangsa pasar, kekalahan, penjualan, kemenangan, dan sebagainya.
3. PENGERTIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI BERISIKO
Pengambilan keputusan dalam kondisi berisiko adalah pengambilan keputusan dimana terjadi hal-hal sebagai berikut :
·Alternatif yang harus dipilih megandung lebih dari satu kemungkinan hasil.
· Pengambilan keputusan memiliki lebih dari satu alternatif tindakan.
· Diasumsikan bahwa pengambil keputusan mengetahui peluang yang akan terjadi terhadap berbagai tindakan dan hasil.
· Risiko terjadi karena hasil pengumpulan keputusan tidak dapat diketahui dengan pasti, walaupun diketahui nilai probabilitasnya.
· Pada kondisi ini, keadaan alam sama dengan kondisi tidak pasti. Bedanya dalam kondisi ini, ada informasi atau data yang akan mendukung dalam membuat keputusan, berupa besar atau nilai peluang terjadinya bermacam-macam keadaan.
· Teknik pemecahannya menggunakan konsep probabilitas, seperti model keputusan probabilistik, model inventori probabilistik, model antrian probabilistik.
4. TEKNIK PENYELESAIAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI BERESIKO
Bentuk penyelesaian tersebut, dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan yaitu dengan cara pendekatan penentuan nilai harapan, nilai kesempatan yang hilang, dan nilai harapan informasi sempurna.
a.Nilai harapan ( Expected Value )
Nilai harapan adalah jumlah dari kemungkinan nilai-nilai yang diharapkan terjadi terhadap probabilitas masing – masing dari suatu kejadian yang tidak pasti.
b.Nilai Kesempatan yang hilang.
Nilai kesempatan yang hilang adalah sejumlah payoff yang kemungkinan hilang karena tidak terpilihnya suatu alternative atau tindakan dengan pay off terbesar bagi kejadian tidak pasti yang sebenarnya terjadi.
Untuk menentukan keputusan berdasarkan nilai kesempatan yang hilang (EOL), secara rasional dipilih dari nilai EOL ( Expected Opportunity Loss ) minimum. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari rasa penyesalan atau ketidakpuasan dikemudian hari. Jadi prinsip dasar EOL adalah membuat minimum kerugian yang disebabkan oleh pemilihan alternative tertentu.
c.Nilai Harapan informasi sempurna.
Nilai harapan informasi sempurna (Expected value of perfect information, EV ofPI (EVPI)) adalah selisih antara nilai harapan dengan nilai informasi sempurna ( Expeceted value with perfect information, EV with PI (EVWPI)) dan nilai harapan tanpa informasi sempurna (Expected value without perfect information, EV without PI (EV)).
Ginseng yang jika diperhatikan wujudnya mirip manusia dalam ukuran kecil, sejak ribuan tahun yang lalu telah diburu manusia dan dimanfaatkan sebagai obat. Bahkan sejak zaman Kaisar Shen Nung (3500 SM), ginseng sudah dijuluki sebagai "rajanya obat". Di dalam kitab pengobatan Shen Nung's Pharmacopeaia, disebutkan bahwa ginseng bukanlah obat dalam arti menyembuhkan gejala penyakit, melainkan sebagai penguat daya tahan tubuh.
Di dalam tubuh, ginseng berkhasiat mengurangi kelelahan, meningkatkan stamina, memperbaiki kondisi mental dan gangguan kejiwaan, meningkatkan pengeluaran cairan tubuh dan mencegah diabetes, menguatkan sistem pencernaan, mencegah iritasi, dan mengeluarkan racun. Salah satu ginseng yang paling terkenal di dunia ialah ginseng Korea atau Panax ginseng C.A. Meyer.
Ketika banyak perusahaan meramaikan bursa persaingan pasar kopi, justru PT. Citra Nusa Insan Cemerlang atau mafhum dikenal sebagai CNI ini, telah jauh melangkah ke depan, dengan memasarkan minuman kesehatan yang memadukan antara kopi dengan ekstrak ginseng. Produk kopi yang dibuat pada tahun 1994 dengan nama CNI Ginseng Coffee, sekarang telah menjelma menjadi pionir dan market leader untuk produk kopi berbasis ginseng. Justru CNI lebih visioner dan kreatif dalam mengembangkan produk-produknya.
Ginseng Coffee yang termasuk produk unggulan CNI, sekarang ini dapat dikatakan sebagai salah satu pionir sekaligus market leader berbasis ginseng. “Sebagai pemimpin pasar, kami melihat persaingan bukan hanya dan sesama MLM, tetapi juga non MLM. Oleh karena itu kami harus berpikir keras untuk melakukan inovasi produk dengan formula yang berbeda”, terang Indra D. Daroesman.
Lihat saja, kopi yang dipasarkan pada umumnya lebih mengedepankan manfaat dan kafein. Manfaat kafein yang terkandung dalam kopi berguna untuk mengusir rasa kantuk, merangsang susunan syaraf, serta menetralisir asam lemak dalam tubuh. Melihat kenyataan pasar dan budaya mengkonsumsi kopi, Indra D. Daroesman, Head of Food and Beverage Brand Departement CNI, mengatakan kopi sebagai produk minuman, dilihat dari manfaat pada umumnya hampir sama. Namun yang menjadi perbedaan terletak pada cara pemilihan bahan baku, sehingga dapat menciptakan rasa dan aroma yang unik. CNI, yang merupakan salah satu perusahaan MLM terbesar dan bertaraf internasional memang jeli dalam menangkap peluang pasar dan mengembangkan inovasi produknya. Buktinya, CNI menghadirkan sebuah produk kopi dengan brand Gingseng Coffe. Sebelum meluncurkan produk tersebut, CNI telah melakukan survey baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan konsultan yang kredibel.
Dengan memelihara kualitas produk yang dimilikinya serta mampu meningkatkan kenja dan melakukan inovasi dalam produk-produk yang dihasilkan sehingga dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat CNI meraih beberapa penghargaan, antara lain;
·Excellent Sates System Award 2004 dari Mark Plus & Co, dan majalah Warta Ekonomi
·The Best Distributor Of The Year Award dari Zila Nutraceuticals nc., USA.
·Superbrands 2005 & 2006
·Indonesia’s Most Admired Companies (IMAC) Award 2007 & 2008, untuk kategori MLMdari Frontier Consulting Group dan Majalah Business Week Indonesia.
·Dari sisi legalitas, Gingseng Coffee sudah tak diragukan lagi, dua sertifikat untuk kelayakan agar makanan dan minuman dapat dikonsumsi dengan aman sudah dikantonginya. Gingseng Coffee, sudah terdaftar di BPOM dengan nomor BPOM RI MD 849910002174dan HALAL MUI dengan nomor 00210049640109. hal ini menunjukkan bukti keseriusan CNI dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Indonesia.
Pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan pada tingkat Kabupaten/Kota pada dasarnya merupakan upaya mengkonstruksi model dalam rangka upaya dan layanan untuk mendukung pengembangan, pengendalian dan operasi KSP/USP pada tingkat Kabupaten/Kota pada suatu pusat agar diperoleh efektivitas dan efisiensi dalam pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
Pemusatan pengembangan koperasi diperlukan karena beberapa pertimbangan yang merupakan faktor penentu, antara lain :
(1)Kinerja KSP (Koperasi Simpan Pinjam ) atau USP (Usaha Simpan Pinjam) sebagai koperasi sangat tergantung pada keberhasilannya dalam melaksanakan prinsip koperasi, yaitu kerjasama antar koperasi.
(2)KSP/USP sebagai lembaga keuangan memerlukan adanya fungsi pengawasan, pengembangan jaringan pelayanan dan pengembangan produk yang menjadi salah satu fungsi pemusatan pengembangan koperasi bidang pembiayaan.
2.Landasan Kebijakan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan usaha mikro merupakan sumber kegiatan perekonomian yang sebagian besar dari rakyat Indonesia, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan yang mencakup berbagai jenis lapangan usaha, baik pertanian, perdagangan, industri dan jasa-jasa. Kementrian Koperasi dan UKM dalam rangka mendukung UKM dan pengembangan ekonomi lokal telah melaksanakan berbagai program, diantaranya program pengembangan keuangan mikro melalui kompensasi subsidi BBM dan program pengembangan di bidang peternakan, perkebunan dan sebagainya.
3.Metode dan Analisis Pengkajian
Metode pengkajian berupa studi pustaka dan pengumpulan data primer maupun sekunder. Analisis pengkajian dilakukan dengan beberapa cara, baik melalui induksi data maupun deduksi berdasarkan teori-teori yang relevan. Dengan demikian, analisis pengkajian lebih bersifat kualitatif.
4.Contoh Kasus Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi dan Alternatif Model Pemusatan
1.Kasus Pemusatan Kerjasama Koppontren Al-Ishlah dengan Bank di Kabupaten Cirebon
Swamitra Al-Ishlah adalah lembaga keuangan mikro yang didirikan atas kerjasama saling menguntungkan antara Koppontren Al-Ishlah dengan Bank Bukopin Cabang Cirebon. Melalui kerjasama ini Swamitra Al-Ishlah dapat beroperasi secara modern dengan memanfaatkan jaringan teknologi dan dukungan sistem manajemen yang telah dikembangkan oleh Bank Bukopin.
2.Kasus Kelompok Koperasi Bhakti di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bhakti Group adalah kumpulan dari beberapa koperasi yang menghimpun dirinya menjadi kelompok dengan tujuan memudahkan pengaturan likuiditas dana yang dikelola oleh masing-masing koperasi anggotanya.
3.Kasus Koperasi Simpan Pinjam Baitul Tamwil Muhammadiyah di Kabupaten Pekalongan.
Pendirian Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dilatarbelakangi oleh terbatasnya akses permodalan bagi usaha mikro di Kabupaten Pekalongan. Untuk mempermudah pengelolaan dana dan sebagai penyangga likuiditas, maka dari beberapa BTM membentuk koperasi sekunder berupa Pusat KSP BTM Wiradesa.
4.Alternatif Model Pemusatan
Dengan memperhatikan perkembangan koperasi di lapangan, model kelembagaan pemusatan koperasi dapat berupa, diantaranya sebagai berikut :
1)Model Kerjasama antar Koperasi Primer dengan Pola Waralaba.
2)Model Koperasi Sekunder
3)Model Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
4)Model Kerjasama Koperasi Sekunder dengan Bank
5)Model Kerjasama Koperasi Primer dengan Bank Pola Swamitra
1. Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme
Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
ØPengaruh positif globalisasi terhadap nilai-nilai nasionalisme
1.Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2.Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3.Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
ØPengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1.Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2.Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3.Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
4.Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
5.Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh - pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.
ØPengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda
Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
ØAntisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
1.Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
2.Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
3.Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
4.Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
5.Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.
2. Pengaruh Globalisasi Terhadap Kedaulatan Negara
Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk menyampaikan harapan tentang situasi dunia yang inklusif dan terintegrasi secara ekonomi. Globalisasi dapat berarti sebagai gabungan dari beberapa perkembangan yang mungkin termasuk didalamnya adalah legitimasi yang makin kuat terhadap hak asasi manusia, digitalisasi transaksi, teknologi informasi dan komunikasi, munculnya NGO global, pertumbuhan pasar modal internasional.
Globalisasi yang terjadi pada saat ini telah membawa implikasi baik maupun buruk bagi kehidupan. Implikasi buruk yang dapat kita lihat diantaranya adalah adanya fakta bahwa ternyata proses globalisasi yang semula diharapkan dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat, justru berakibat sebaliknya dimana banyak negara-negara mengalami keterpurukan ekonomi. Hal ini disebabkan karena globalisasi menciptakan liberalisasi ekonomi sehingga memaksa negara untuk mampu bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan negara lain dalam bidang ekonomi. Ketidakmampuan bersaing dapat mengakibatkan industri lokal suatu negara tidak berkembang dan pada akhirnya makin memperburuk kondisi perekonomian negara tersebut.
Dampak-dampak negatif dari globalisasi terutama bagi negara yang perekonomiannya tidak cukup stabil memaksa mereka untuk mencari jalan keluar dalam menanggulangi defisit anggaran negara. Dari sinilah kemudian muncul pemikiran mengenai privatisasi aset-aset negara, dimana privatisasi dianggap dapat mengembalikan kestabilan suatu perekonomian negara. Namun, disamping itu, ada anggapan bahwa privatisasi tersebut nantinya akan dapat mengikis kedaulatan suatu negara. Dengan demikian persoalan yang akan di bicarakan dalam makalah ini adalah tentang sejauh mana globalisasi mempengaruhi kedaulatan negara.
Intinya globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga didentikkan sebagai sesuatu yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat dihindari.
Proses globalisasi yang dirasakan Indonesia terlihat dengan munculnya globalisasi ekonomi, adalah globalisasi militer dan globalisasi dibidang sosial budaya. Globalisasi Ekonomi digambarkan sebagai masa ketika pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional, investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral.
Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasam global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional dalam aktivitas mereka. Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan kapitalisme Trans National Coorporations (TNCs) dengan menggunakan kesepakatan World Trade Organisation (WTO) serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi nilai-nilai atau isu baru tersebut. Proses demikian dapat dilihat dari perkembangan paham kapitalis semenjak abad 16 yang aktivitasnya adalah endless accumulation of capital yang mempunyai link dengan commodity chains yang efektif dan persoalan distribusi yang dalam perkembangannya karena kemajuan teknologi informasi dan transporasi melintasi batas negara. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan network secara internasional yang bisa menekan kedaulatan suatu negara dalam hal menghilangkan semua barriers. Dalam hal ini the world shall go to glory to glory, wealth to wealth and therefore satisaction to satisfaction.
Globalisasi sosio-budaya, juga merupakan dimensi menarik yang terjadi dalam globalisasi. Dimanan masyarakat dunia menyata sebagai satu masyarakat global (global society). Kewarganegaraan tidak lagi mengikat, semangat kebersamaan tidak lagi dapat dikotak-kotakan hanya berdasarkan wilayah negara, tetapi lebih jauh ada kebersamaan yang tercipta secara global dengan ikatan hal-hal yang bersifat lebih universal, seperti demokrasi, HAM atau kemanusiaan dan lingkungan hidup. Menyatunya masyarakat dunia otomatis juga melebutkan budaya yang mengkotak-kotakannya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media, mempercepat proses integrasi atau penyebaran nilai-nilai, ide-ide, yang ada dan pada akhirnya “memaksa” terciptanya budaya global. Dalam kondisi ini, negara-negara dengan teknologi canggih adalah pihak yang menang. Sebaliknya negara-negara yang lemah secara ekonomi dan teknologi menjadi sangat mudah terbawa budaya negara maju yang dijadikan budaya global. Katakanlah ketika musik-musik Barat dijadikan patokan kemajuan seni musik, termasuk media-media maju yang selalu dijadikan acuan informasi bagi kebanyakan negara didunia. Globalisasi Militer yang jelas terlihat selama abad yang lalu hingga kini antara lain adalah: imperialisme dan persaingan geopolitik kekuatan-kekuatan besar; perkembangan sistem aliansi internasional dan struktur keamanan internasional, munculnya perdagangan senjata dunia bersamaan dengan difusi teknologi militer diseluruh dunia; dan institusionalisasi rezim global dengan hak hukum atas hubungan militer dan keamanan (contoh: the international nuclear non-proliferation regime).
Dalam globalisasi ekonomi terlihat adanya dominasi negara-negara industri seperti Amerika Serikat dengan anggota-anggota negara G8 lainnya, terhadap pasar-pasar domestik suatu negara lain, kondisi demikian kemudian bahkan membuat terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan negara lain. Kalau diperhatikan dari struktur G8 itu sendiri dia tidak dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Dengan demikian disamping adanya dominasi negara industri yang merupakan subjek hukum internasional sekarang muncul lagi apa yang disebut dengan dominasi non state actors.
Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam era globalisasi, intervensi ekonomi kesuatu negara sangat mungkin berpengaruh terhadap eksistensi kedaulatan negara. Ajaran tentang kedaulatan negara pertama kali dimunculkan oleh Jean Bodin melalui bukunya De Republica, Pemikiran yang menonjol dari pemikiran Bodin dalam buku tersebut adalah bahwa ajaran tersebut muncul berdasarkan pengamatannya atas fakta politik dan asas-asas yang dianggapnya abadi mengenai sifat-sifat negara, dan bah intisari negara adalah kesatuan pemerintahannya, ini yang kemudian disebut dengan summa potestas, dan tanpa itu negara adalah sebuah kapal tanpa kemudi.
Sementara itu kedaulatan negara dalam hukum internasional pada awalnya diartikan sebagai kekuasan tertinggi dalam batas wilayahnya dan tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri.
Dalam bahasa Wallerstein kedaulatan bukanlah suatu klaim atas negara akan tetapi dia adalah suatu interstate system yang didalamnya terdapat double claims yaitu dalam konteks inward looking dan outward looking.
Dalam interstate system tergambar adanya mutual recognation antara negara yang merupakan ujud dari pelaksanaan reciprocal concept.
Dengan adanya kedaulatan negara maka pada dasarnya semua negara mempunyai hak yang sama (equality of nations) yang menopang munculnya ide kekuasaan tertinggi tersebut.
Dengan demikian terlihat bahwa kedaulatan negara mempunyai batas-batasnya, yaitu kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayahnya dan kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai.
Sebuah negara berdaulat umumnya memiliki ke 4 macam bentuk kedulatan tersebut, kalau tidak maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu entitas yang berdaulat, misalnya Taiwan bisa saja memiliki Westphalian souvereignty, tapi tidak International legal souvereignty. Dalam perkembangannya terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami semacam degradasi dalam kekuatannya, ini terutama dapat terjadi dari interaksi yang terjadi antara negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau entitas internasional lainnya, dia tidak lagi satu-satunya kekuasaan tertinggi yang membuat negara bisa bertindak seperti yang diinginkannya, yang sebetulnya negara tersebut mampu melakukannya, misalnya ketika suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional maka sebagian kekuasaannya sudah diserahkan kepada aturan organisasi tersebut. Masuknya Indonesia menjadi anggota WTO, telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak Indonesia dalam mengatur keluar masuknya barang melewati perbatasan, munculnya persoalan-persoalan dibidang ekonomi lainnya. Pada satu sisi masuk atau keluarnya negara dari suatu organisasi internasional adalah ujud pelaksanaan kedaulatan itu sendiri.
Di era globalisasi pergeseran itu semakin kental, terutama dengan munculnya aktor-aktor campuran negara dengan non negara dan bahkan non negara, terutama aktor yang mempunyai kekuatan modal yang sangat kuat, seperti MNCs/TNCs dan NGO yang mempunyai kemampuan memaksa negara, terutama negara berkembang, membuat aturan yang lebih mengiyakan keinginan aktor-aktor baru tersebut. Dalam konteks hukum internasional kemudian aktor-aktor baru itu mulai diakui sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi Shaw menyarankan supaya kita lebih hati-hati dalam menetapkan status tersebut, dan pada dasarnya Shaw juga tidak menutup kemungkinan yang demikian.
MNC & TNC yang mempunyai modal yang besar untuk mempengaruhi kebijakan negara, mempreteli kekuasaan negara, dan pada akhirnya mendikte negara. Dengan kekuasaan yang demikian besar, TNC tersebut bisa membayar aparat keamanan negara untuk menjaga kepentingan mereka. Bahkan, melalui tekanan yang demikian kuat mereka berhasil membujuk dan memaksa pemerintah untuk mengikuti kemauan mereka, yang padahal itu akan menyengsarakan rakyat sendiri. Mungkin kasus Freeport dan Blok Cepu bisa dijadikan contoh soal pendulum kekuasaan yang telah berubah.
Di negara lain bahkan Perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat negara asalnya melakukan intervensi terhadap negara lain demi kepentingan perusahaan mereka, kasus jatuhnya Allende yang kemudian digantikan Augusto Pinochet di Chile adalah contoh keberhasilan AT&T yang mendesak pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya tersebut.
Chile adalah korban pertama dari apa yang disebut oleh Naomi Klein sebagai Shock Doctrine yang digagas oleh Milton Friedmans. Dari contoh itu terlihat bahwa kaum kapitalis demi mendapat keuntungan membisniskan perang, teror, anarki, krisis dan bahkan bencana alam sehingga Naomi klein menyebutnya dengan Kapitalisme Bencana.
Dari kegiatan MNC itu sendiri dapat dicatat bahwa dari 50 MNC terkenal, 21 berbasis di Amerika Serikat yang menguasai 54% dari total penjualan dunia, disusul dengan Jerman 10 %, Inggris 9%, Jepang 7%, Perancis 6% dan Belanda 5%.Sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh MNC, yang ternyata melakukan perdagangan di antara mereka sendiri. PBB memperkirakan 50% dari ekspor AS terjadi di antara MNC mereka sendiri, sementara Inggris mencapai 30%-nya. Ketika pelaku bisnis bertindak bersamaan sebagai pembeli dan penjual, maka mekanisme pasar tidak dapat diterapkan terhadap mereka. Karena si pengusaha dapat menentukan harga menurut selera mereka sendiri. Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, maka para negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumber-sumber (resources) di dunia. Lewat tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti ‘resep’ mereka: deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi.
Berdasarkan beberapa fakta diatas terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami tekanan yang kuat dalam menghadapi era globalisasi ini, baik dari dalam negri seperti tekanan dari kekuatan kekuatan sosial politik komunal, maupun dari luat negri. Dari sisi hukum internasional, secara formal brgerak masuknya kekuatan modal kedalam suatu negara adalah melalui cara dan lembaga yang formal, karena landasan hukum internasional adalah kesepakatan (consent), maka dalam konteks tersebut tidak terlihat adanya persoalan dengan kedaulatan negara. Namun dilihat dari independensi negara dalam mengatur rumah tangganya, otoritasnya mulai berkurang, dan dalam konteks Indonesia justru ketidak berdayaan tersebut terlihat nyata ketika Indonesia mengeluarkan UU yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945, misalnya UU tentang Sumber Daya Air.
3Strategi Perdagangan Bagi Negara Berkembang
Menyusutnya volume perdagangan akibat krisis keuangan global terutama berimbas pada ekonomi negara berkembang. Rata-rata negara berkembang tidak memiliki dana dan infrastruktur memadai untuk mengatasi dampak krisis ekonomi dengan bantuan program perangsang ekonomi dan sistem sosial yang berfungsi.
Dapatkah perdagangan dunia yang bebas dan liberal membantu negara berkembang? Studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers mencari jawaban atas pertanyaan ini dengan fokus pada Kenia, Tansania dan Uganda.
Salah satu hasil riset mereka adalah: perdagangan memajukan ekonomi bila menguntungkan sejumlah besar pekerja dan buruh. Selain itu, diperlukan stuktur negara yang stabil.
Harus ada pemerintahan yang stabil dan kuat, inilah hasil temuan utama laporan HWWI dan PricewaterhouseCoopers. Pasalnya, bila negara berkembang berbisnis dengan negara maju, selalu ada pihak yang menang dan kalah di negara berkembang. Profesor Matthias Busse mengajar di Rühr-Universität Bochum:
"Hanya kalau ada pemerintah yang kuat dan berfungsi, barulah kita dapat membantu mereka yang tertindas akibat globalisasi."
Di antara tiga negara yang menjadi fokus penelitian HWWI, Kenia yang terbukti paling stabil, meski negara Afrika itu diguncang ketegangan politik pasca pemilu presiden tahun 2007.
Hasil temuan lainnya adalah infrastruktur tak selalu menjamin peluang bagi perdagangan di negara berkembang. Busse terutama mengkritik proyek infrastruktur yang dibangun tanpa rencana jangka panjang:
"Dulu, fokusnya adalah membangun jalan, jembatan dan pelabuhan. Tapi tidak ada yang memikirkan apakah infratsruktur inilah yang dibutuhkan untuk pembangunan suatu negara atau apakah infrastruktur ini berguna bagi integrasi suatu negara di kancah ekonomi global."
Negara yang tidak siap untuk berdagang di tingkat internasional lebih fokus pada ekspor sumber daya alamnya. Karena itu, ekonominya mudah dipengaruhi krisis akibat naik turunnya harga misalnya bagi kapas, coklat dan gandum di pasar internasional.
Hasil temuan ketiga studi PricewaterhouseCoopers dan Lembaga Riset Ekonomi Dunia terkait upaya untuk meningkatan perwakilan bagi kepentingan sektor swasta. Dengan cara ini, lebih banyak kelompok masyarakat yang diuntungkan oleh perdagangan internasional. Penguatan perhimpunan ekonomi dan kamar dagang membantu pembentukan jaringan yang menghubungkan pelaku ekonomi, mewakili kepentingan kelompok regional dan mendukung penetapan standar minimal di sektor ekonomi.
Salah satu kritik terhadap studi mengenai dampak perdagangan bebas dan liberal bagi Kenia, Tansania dan Uganda adalah bahwa dalam laporan ini tidak disoroti hubungan dagang regional antara ketiga negara. Yang diamati hanya hubungan dagang ketiga negara Afrika ini dengan pelaku pasar internasional.
Setidaknya, studi Lembaga Ekonomi Dunia Hamburg (HWWI) dan PricewaterhouseCoopers memunculkan cara berpikir baru. Dulu, bila bicara mengenai negara berkembang yang disoroti adalah kerja sama pembangunan atau perdagangan kata Profesor Matthias Busse:
"Pekerja bantuan pembangunan meriset bagaimana lembaga atau regulasi untuk politik pembangunan berfungsi, dari segi politik dalam negeri. Para pakar perdagangan hanya menilik aspek internasional, mereka hanya fokus pada perdagangan. Kini, Aid for Trade mempertemukan kedua aspek ini."
Studi HWWI dan PricewaterhouseCoopers tidak menawarkan solusi bagi perundingan Doha yang mandeg. Tapi mungkin, laporan tersebut memunculkan ide baru bagi putaran perundingan WTO.
4 Peran Indonesia di Era Globalisasi
Globalisasi menunjuk pada proses makin menguatnya kesadaran mengenai dunia sebagai satu kesatuan. Sedangkan era globalisasi merupakan zaman di mana pengaruh antarnegera di dunia ini cepat menyebar. Di era globalisasi ini jika ada kejadian atau peristiwa di suatu wilayah, maka berpengaruh pula terhadap wilayah lain. Globalisasi telah mampu mendorong terjadinya perubahan di dunia. Globalisasi ditandai dengan menyatunya perekonomian nasional dengan perekonomian dunia. Proses globalisasi diyakini akan memberikan keuntungan bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya. Adanya globalisasi akan mendorong negara untuk mengekspor apa yang mereka produksi dan mengimpor apa yang tidak mereka produksi. Negara Indonesia juga berperan dalam globalisasi. Hal ini terlihat dari ikut sertanya negara Indonesia dalam melakukan kerja sama internasional dengan negara-negara lain.
Dampak Globalisasi
Adanya globalisasi mampu membuat dunia tampak sempit, dahulu apabila kita akan menonton siaran sepak bola kita harus ke negara yang mengadakan pertandingan. Tapi sekarang kita tidak perlu kemana-mana, kita cukup melihat di televise. Ketika
akan menghubungi seseorang kita harus bertemu dengan orang tersebut, tetapi sekarang dengan adanya pesawat telepon kita tidak perlu bertemu langsung cukup berbicara melalui telepon saja. Adanya globalisasi membawa manfaat bagi umat manusia tetapi ada juga dampak buruknya.
1. Dampak Globalisasi di Bidang Sosial
Dampak positif globalisasi di bidang sosial adalah para generasi muda mampu mendapatkan sarana-sarana yang memungkinkan mereka memperoleh informasi dan berhubungan dengan lebih efisien dengan jangkauan yang lebih luas. Adapun dampak negatifnya adalah bahwa generasi muda yang tidak siap akan adanya informasi dengan sumber daya yang rendah hanya akan meniru hal-hal yang tidak baik seperti adanya bentuk-bentuk kekerasan, tawuran, melukis di tembok-tembok, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas yang canggih membuat seseorang enggan untuk berhubungan dengan orang lain sehingga rasa kebersamaan banyak berkurang. Manfaat globalisasi di antaranya adalah informasi yang dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan lengkap dari seluruh dunia sehingga pengetahuan dan wawasan manusia menjadi lebih luas. Akan tetapi dengan adanya arus globalisasi kadang-kadang tidak disertai penyaringan. Semua informasi diterima apa adanya. Hal itu berakibat pada perubahan pola hidup, pola pikir, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kebudayaan bangsa Indonesia.
2. Dampak Globalisasi di Bidang Ekonomi
Dampak positif globalisasi di bidang ekonomi adalah mampu memacu produktivitas dan inovasi para pelaku ekonomi agar produk yang dihasilkan mampu bersaing dengan produk-produk yang lain. Pada era globalisasi ini menuntut manusia yang kreatif dan produktif. Sedangkan dampak negatifnya adalah mampu menimbulkan sifat konsumerisme di kalangan generasi muda. Sehingga tidak mampu memenuhi tuntutan zaman karena sudah terbiasa menerima teknologi dan hanya mampu membeli tanpa membuatnya.
3. Dampak Globalisasi di Bidang Budaya
Segi budaya merupakan segi yang paling rentan terkena dampak negatifnya. Bentuk informasi dan sarana yang dapat diterima dengan bebas mampu memengaruhi pola bertindak dan berpikir generasi muda. Sebagai contoh, menurunnya budaya membaca di kalangan pelajar, mereka lebih suka melihat televisi yang memperlihatkan tontonan yang mengandung unsur kekerasan yang kemudian mereka tiru.