Minggu, Oktober 11, 2009

tugas individu : jasa konsultasi skripsi

Selain mengumumkan masalah ilegal atau tidaknya institusi pendidikan, Menteri Pendidikan Nasional juga memperdebatkan masalah pemberi jasa konsultasi skripsi, tesis dan disertasi walaupun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. Karena belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat banyak Jasa konsultasi skripsi dimanfaatkan oleh sejumlah pihak, awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program komputer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi.

Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini.

Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa memberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”.

Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup profesional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”

Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan meng-acc skripsi saya”.

Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah terakhir dan nilai, hal itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.

Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”. Bahkan Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi masih menganggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini.

SOAL DISKUSI

a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit) ?

Jawaban
Eksplisit: Dosen dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Implisit : para penggunanya (mahasiswa, pengusaha) dan pihak jasa konsultasi.

b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm)?

Jawaban

ü Teori Hak (right) : sesuatu yang harus diterima/berikan kepada individu, teori ini paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik atau buruknya suatu perilaku.

Dalam kasus diatas, merupakan hak setiap individu dalam menggunakan jasa konsultasi tersebut dikarenakan lebih mudahnya berkomunikasi dengan jasa tersebut daripada dengan dosen pembimbingnya.

ü Teori Keadilan ( justice) : persamaan terhadap semua manusia kesetaraan keadilan.

Dalam kasus diatas, merupakan suatu ketidakadilan kepada mahasiswa lain yang berjuang dalam proses pembuatan skripsinya dari pembuatan proposal hingga proses penyelesaian akhir sedangkan mahasiswa lainnya menggunakan jasa konsultasi yang bisa membuat semuanya sampai selesai.

ü Teori Utilitarianisma (utilitarianism) : Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya.

Dalam kasus diatas, merupakan hal yang umum terjadi di Indonesia dimana segala sesuatu yang praktis serta bermanfaat akan cepat laku dan berguna.

Pemberian jasa ini bermanfaat dalam memberikan arahan bimbingan skripsi sehingga hal ini dapat dikatakan baik dan bermanfaat untuk orang banyak, tetapi dapat dikatakan buruk atau membawa keburukan lebih besar daripada manfaat dalam hal pemberian jasa pembuatan skripsi dari awal sampai selesai.

ü Teori Egoisma (egoism) : Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya memaksimalkan kepentingan kita terkait dengan akibat yang kita terima.

Dalam kasus diatas, menjamurnya jasa konsultasi skripsi dan pemberian garansi pembuatan skripsi sampai selesai merupakan tindakan egois jasa konsultasi yang hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan akibat dari menurunnya kualitas pendidikan. Dan juga perilaku individu yang mempunyai banyak uang, karena hanya memberikan uang maka semuanya akan beres.

ü Teori Kelukaan : penyimpangan yang mengakibatkan buruknya perilaku.

Dalam kasus diatas, kegiatan jasa konsultasi yang melayani pembuatan skripsi dari awal sampai dengan selesainya skripsi tersebut dengan membayar sejumlah uang sudah melukai dunia perguruan tinggi yang seharusnya menciptakan lulusan yang kreatif, menguasai masalah ilmiah tetapi dengan adanya jasa tersebut menciptakan lulusan yang tidak berkualitas.

c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?

Jawaban

Setuju. Alasannya karena pihak – pihak yang terkait tidak melanggar hokum, faktanya banyak juga orang – orang yang melakukan bisnis seperti ini. Dan setiap orang dapat memberikan pernyataan yang menurut mereka benar atau memang hal itu yang mereka alami.

Tiap pihak dapat dikatakan bersikap tidak etis apabila kegiatan jasa tersebut akan berakibat kepada kurangnya intelektual mahasiswa yang akan berujung kepada menurunnya kualitas sumber daya manusia yang berasal dari lulusan perguruan tinggi.

d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?

Jawaban

Masalah etis yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi adalah tragedi pendidikan nasional. Dimana terjadi kemunduran sikap dan kurangnya kualitas pendidikan yang dimiliki seseorang. Dan dapat mengubah mental seseorang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin. Yang berakibat kepada pendidikan nasional yang semakin buruk.

e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang ? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika !

Jawaban

Menurut saya tidak harus dilarang. Karena dari sudut etika, jasa ini dapat membantu kepada mahasiswa yang kesulitan dalam mengolah skripsi selain dengan dosen pembimbingnya. Tapi selama jasa tersebut sebatas bantuan bimbingan arahan yang baik tanpa membuatkan skripsi.

f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) ?

Jawaban

Saya setuju dengan pendapat what is legal is ethical karena selama hal itu tidak melanggar aturan hukum yang ada, maka hql tersebut dapat diteruskan keberadaannya.

Dalam kasus ini, jasa konsultasi skripsi yang dapat berguna membantu mahasiswa yang mengerjakan skripsinya dengan memberikan ide-ide, arahan dan bimbingan yang lebih banyak waktu dan pertemuan daripada bimbingan dengan dosen pembimbingnya yang terbatas waktu pertemuannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar