Selasa, Desember 22, 2009

blok perdagangan

1. AFTA dan era persaingan ekonomi

Semua bangsa ASEAN sepakat mengambil bagian dan mendirikan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA) yang pembentukkannya berlangsung selama 10tahun. Untuk mengawasi, mengoordinasikan, dan mengkaji pelaksanaan program menuju AFTA, dibentuk sebuah lembaga setingkat menteri. Isi persetujuan berupa kerangka dalam meningkatkan kerja sama ekonomi ASEAN (Framework Agreemen on Exchanging ASEAN Economic Coorporation-FAEAEC) yang ditanda tangani presiden dan perdana menteri tiap-tiap Negara ASEAN pada bulan Januari 1992.

Persetujuan itu merupakan payung dari seluruh kerangka kerja sama ekonomi ASEAN. Sementara, perjanjian khusus mengenai pembentukan AFTA, yakni Basic Agreement on the Common Effective Prefential Tariff (CEPT) Scheme Towards the AFTA ditanda tangani Menteri perindustrian Brunei Darussalam, Abdul Rachman Taib; Menteri Perdagangan RI, Arifin M, Siregar; Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia, Rafidah Aziz; Menteri Perdagangan dan Industri Philipina, Peter D, Garrucho; Deputi PM/Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Lee Hsein Long; dan Menteri Perdagangan Thailand, Ameret Sila-on.

Persetujuan induk itu juga meliputi usaha peningkatan kerja sama yang mencakup sektor industry, mineral, da energy, sektor keuangan dan perbankan, sektor pangan, pertanian dan kehutana, sektor transportasi dan komunikasi, serta kerja sama ekonomi subregional dan eksternal ASEAN, FAEAEC mengatur masalah lembaga pemantau pelaksanaan kerja sama intra ASEAn dan penyelesaian perselisihannya.

Belakangan ini, persyaratan sistem perdagangan bebas dunia Barat terasa memberatkan Negara ASEAN dan di sisi lain, dunia Barat merasakan ASEAN menjadi pesaing tangguh di dunia, terutama di tahun 1980-an dan 1990-an. Bank dunia kemudian menyebutnya sebagai macan-macan ekonomi atau yang dikenal sebagai ‘Asia For Dragon’. Bank dunia menyatakan bahwa kemajuan ekonomi Asia Tenggara dengan cepat dapat menjadi ekonomi maju. Para pemimpin Negara-negara Asia menjelaskan bahwa keberhasilan ekonomi yang sangat mengesenkan itu berakar dalam nilai-nilai Asia yang sangat berbeda dengan nilai-nilai dunia Barat.

Ciri mereka yang berasaskan otoritas, hierarkis, dan komunitarian yang menekankan hak-hak kolektif, kesatuan, harmoni sosial, consensus, dan hormat kepada otoritas pada pemimpin Asia Tenggara merupakan faktor yang mendorong perekonomian kea rah pertumbuhan ekonomi cepat.

Dimulai oleh ‘Mazhab Singapura’ (Lee Kuan Yew, Kishore Mabubani, dan Tommy Koh), wacana tentang nilai-nilai Asia dengan cepat mendominasi intellegensia Malaysia, Indonesia, Cina, bahkan Jepang sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Asia Timur. Mereka kemudian mengklaim bahwa nilai-nilai yang mereka anut adalah lebi tinggi ‘khasiatnya’ dari pada nilai-nilai Barat.

Pemimpin-pemimpin pemerintah ASEAN bekerja sama erat dengan pemimpin-pemimpin bisnis di Negara-negara mereka masing-masing. Petronase politik dan kaitan dengan pemimpin-pemimpin partai merupakan unsure-unsur yang penting dalam menjalankan perusahaan bisnis multinasional di dunia Barat.

2. NAFTA (North America Free Trade Agreement)

Penyusunan NAFTA terjadi pada tanggal 12 Agustus 1992, disetujui dan ditandatangani di Washington DC oleh wakil pemerintahan AS, Kanada, dan Meksiko. Pendirian NAFTA dimaksudkan untuk menghapus hambatan-hambatan perdagangan, menciptakan persaingan yang wajar, serta meningkatkan investasi antar Negara anggota. Hal ini dijadikan dasar pengembangan kerja sama regional dan multilateral di masa dating.

Ketentuan-ketentuan dalam NAFTA tidak bertentangan dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), kesepakatan perdagangan multilateral antar penandatanganan (anggota) yang dewasa ini terdiri dari 108 negara. GATT/WTO tidak melarang pendirian kawasan perdagangan bebas antarnegara, karena kepakatan tersebut untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan yang merupakan prinsip yang mendasari perjuangan GATT/WTO, meskipun hanya berlaku bagi Negara-negara anggota.

GATT/WTO mensyaratkan bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas tidak boleh dilakukan dengan menimbulkan hambatan baru bagi Negara-negara bukan anggota. Jadi, perlakuan Negara-negara anggota terhadap yang bukan anggota tidak boleh lebih memberatkan dibandingkan dengan ketentuan sebelum pembuatan blok perdagangan.

Kesepakatan pendirian NAFTA meliputi program penghapusan tariff bea masuk perdagangan komoditi pertanian, barang-barang otomotif, tekstil bahan pakaian jadi, energy dan petrokimia, serta jasa-jasa. Ketentuan-ketentuan mengenai antidumping, countervailing, angkutan darat, investasi, hak cipta, dan prosedur penyelesaian sengketa.

Dalam hal tariff bea masuk, NAFTA menentukan untuk kebanyakan yang memenuhi ketentuan sebagai barang asal Amerika Utara dilakukan penghapusan secara progresif dalam waktu 15tahun atau 10tahun. Sedangkan untuk barang-barang yang dianggap sensitive, penghapusannya akan dilakukan dalam waktu 15tahun. Barang-barang yang sensitive ini misalnya sepatu kanvas, keramik, tas, dan berbagai produk pertanian seperti, kacang tanah, orange juice, concentrate, asparagus, dan sebagainya.

Dalam hal produk pertanian, di Meksiko bea masuk yang berkisar 10-20% akan segera dihapus untuk AS dan Kanada, sedangkan dalam waktu 10tahun yang sensitive. Perdagangan gula akan segera dibebaskan pula dari tata niaga (penentuan kuota atau importer terdaftar) untuk jagung, gandum, unggas, telur, mentega, dan susu. Dalam hal produk otomotif, untuk memperoleh perlakuan bea bebas masuk, maka kendaraan bermotor pada dasarnya harus diproduksi di Amerika Utara, dalam arti kandungan lokalnya harus 62,5% dari biaya produksi. Dalam persetujuan antara Kanada dan AS, kandungan local ini hanya 50% menjadi 62,5%. Dalam hal tekstil dan pakaian jadi, ketiga Negara akan menghapus bea masuk secara bertahap bagi komoditi ini sepanjang memenuhi persyaratan ketentuan asal barang NAFTA. Dalam hal jasa-jasa, ketentuan mengenai national treatmen, bahwa tiap Negara NAFTA harus memperlakukan perusahaan jasa dari Negara NAFTA lainnya secara sama dengan perusahaan nasional diterapkan.

Dalam bentuk sekarang, seperti halnya dengan NAFTA, karena kesepakatan pembentukan blok perdagangan tersebut mencakup pula pembebasan perdagangan jasa, investasi dan berbagai hal lain, maka kedua dampak tersebut mungkin lebih substansial lagi, baik bersifat menumbuhkan perdagangan maupun yang mengalihkannya.

3. GATT dan WTO

Latar belakang berdirinya GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)

GATT adalah perjanjian internasional, multilateral, yang mengatur perdagangan internasional sesudah perang dunia ke II dan didirikan tahun 1948. GATT lahir setelah Negara industry di Barat mengalami banyak proteksionisme dan semangat autarki yang berkembang setelah depresi besar tahun 1930-an. Pada masa tersebut, setiap Negara membatasi perdagangan impor atau ekspor. Alasannya ialah proteksi untuk produsen, proteksi untuk konsumen, masyarakat, pembayaran, pertahanan, dan keamanan. Negara berkembang (misalnya ASEAN) cenderung melindungi industrinya yang masih pemula.

Tujuan GATT adalah sebagai berikut:

Terjadinya perdagangan dunia yang bebas, tanpa diskriminasi.

Menempuh disiplin diantara anggotanya supaya tidak mengambil langkah yang merugikan anggota yang lain.

Mencegah terjadinya perang dagang yang akan merugikan semua pihak.

Pembentukan WTO menggantikan GATT itu sendiri disetujui 125negara pada pertemuan para menteri di Marrakesh (Maroko) 15April 1994, sebagai bagian dari kesepakatan putaran Uruguay, putaran terakhir perundingan perdagangan bebas multilateral dibawah GATT. Setelah 5tahun, sudah sepantasnya kita bertanya apa yang sudah dicapai organisasi itu dalam upaya mewujudkan perdagangan yang lebih bebas. Apakah yang dicapai itu telah sesuai dengan dimandatkan dan harapan yang semula digantungkan Negara-negara anggota dengan terbentuknya organisasi tersebut, terutama Negara-negara berkembang.

4. (Masyarakat Ekonomi Eropa) atau EEC (European Economic Community)

Tanggal 17 Februari 1992 di Maastrich, Belanda, disepakati secara lebih nyata penyatuan Eropa dalam bidang ekonomi, moneter dan politik.

Sejak kesepakatan Maastrich, boleh dikatakan tidak ada lagi pembatasan lalu lintas barang maupun orang diantara Negara-negara Uni Eropa. Setiap orang boleh bekerja di mana saja yang mereka inginkan. Barang-barang produksi juga bebas diperdagangkan diantara Negara-negara anggota Uni Eropa.

Dalam perjanjian Roma disepakati mendirikan European Economic Community (EEC) atau MEE yang mengharuskan para anggota memenuhi persyaratan berikut.

a. Menurunkan tarif kuota, dan hambatan lain pada perdagangan intranegara-negara eropa.

b. Menaati tariff eksternal umum dari Negara-negara di luar MEE.

c. Menjalankan aliran faktor produksi dalam MEE

d. Mengharmoniskan kebijakan pajak dan moneter serta kebijakan keamanan sosial.

e. Menentukan kebijakan umum untuk pertanian, transportasi dan persaingan industry.

1 komentar:

  1. Kami dari PT. HOKA HOKI INDONESIA memberitau bahwa perusahaan kami ingin bekerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN

    Service Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
    Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Customs Clearance Port
    Jakarta, Semarang, Surabaya, Belawan & Port Lain nya.

    Dote :
    Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
    Kami tidak bertanggung jawab/ tidak akan mengganti kerugia apabila didapati adanya barang-barang bahaya / Larangan tersebut, dan apabila diketahui barang membahayakan maka kami akan melapor kepada pihak yang berwajib.
    Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).

    Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kami dan perusahaan bpk/ibu berjalan dengan lancar.
    Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 2906-8484
    Hp wa. 081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com, andijm@hokahokiindonesia.co.id


    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
    PT. HOKA HOKI INDONESIA
    Shopping Arcade 2nd Floor B-03 Jakarta Garden City,
    Jl. Raya Cakung Cilincing KM. 0,5 Jakarta Timur 13910 Indonesia
    Phone : +62 21 29068484 Fax : +62 21 29068666
    Email : andijm.logistics@gmail.com
    Website : hokahoki.co.id

    Mr. Andi JM BBM : D9CE63FD
    Hp wa. 081908060678, 081385311679

    BalasHapus